Digital Versatile Disc
Implementasi Audit Syariah Di Bmt Sahabat Berkah Manbaul Ulum
Indra Cahyana. NIM 1908203223. Implementasi Audit Syariah di BMT Sahabat Berkah Manbaul Ulum, Skripsi 2026. Perkembangan lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi sistem konvensional dan syariah yang memiliki fungsi serupa, namun berbeda dalam prinsip operasionalnya. Lembaga keuangan syariah berlandaskan prinsip Islam seperti larangan riba, gharar, dan maysir serta menggunakan sistem bagi hasil. Meskipun demikian, masih terdapat keraguan masyarakat terhadap kepatuhan syariah akibat potensi penyimpangan dalam praktiknya, sehingga audit syariah menjadi penting sebagai upaya memastikan seluruh aktivitas lembaga keuangan berjalan sesuai prinsip syariah dan menjaga kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi dan independensi Dewan Pengawas Syariah (DPS), ruang lingkup audit syariah, kerangka kerja audit, pelaksanaan audit syariah, serta kendala dan upaya penyelesaiannya di BMT Sahabat Berkah Manbaul Ulum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan verifikasi, sedangkan keabsahan data diuji menggunakan teknik triangulasi untuk memastikan validitas dan keandalan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan audit syariah di BMT Sahabat Berkah Manbaul Ulum telah berjalan dengan baik dan memenuhi prinsip-prinsip syariah. Kualifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) telah sesuai standar dengan didukung pendidikan, sertifikasi, dan pengalaman yang memadai, serta independensi yang terjaga dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ruang lingkup audit syariah mencakup seluruh aktivitas operasional secara menyeluruh dan dilakukan secara preventif sejak tahap perencanaan hingga evaluasi, dengan mengacu pada fatwa DSN-MUI. Kerangka kerja audit telah tersusun sistematis dengan pedoman yang jelas dan berbasis bukti dokumentasi, sementara pelaksanaannya dilakukan secara rutin, komprehensif, dan disertai tindak lanjut yang tegas terhadap temuan. Selain itu, tidak terdapat kendala yang signifikan dalam pelaksanaan audit syariah, sehingga proses pengawasan berjalan efektif, meskipun ke depan perlu adanya pengembangan sumber daya manusia dan kesiapan menghadapi digitalisasi. Kata Kunci: Audit Syariah, Kepatuhan Syariah, Dewan Pengawas Syariah
| 267203086 | K PS-26086 IND i | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain