Digital Versatile Disc
Analisis Sistem Bagi Hasil Untuk Kesejahteraan Pemilik Dan Petambak Garam Di Desa Ambulu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Potensi besar sektor pergaraman di Indonesia, khususnya di Desa Ambulu yang mayoritas masyarakatnya bergantung pada usaha tambak garam melalui kerja sama antara pemilik lahan dan petambak. Praktik yang selama ini digunakan seperti sistem sewa dan buruh harian dinilai kurang memberikan keadilan serta kesejahteraan bagi para pihak. Oleh karena itu, sistem bagi hasil dipandang sebagai alternatif yang lebih adil karena mengedepankan prinsip kemitraan, pembagian risiko, dan keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem bagi hasil, peran bakul dalam rantai distribusi garam, serta dampaknya terhadap kesejahteraan pemilik dan petambak dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi kualitatif dengan pendekatan studi kasus (empiris) yang termasuk dalam jenis penelitian lapangan. Sumber data diperoleh dari data primer melalui wawancara dengan pemilik lahan, petambak garam, dan bakul, serta data sekunder dari literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif untuk memahami fenomena secara mendalam sesuai dengan kondisi sosial yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil di Desa Ambulu bahwa implementasi sistem bagi hasil di Desa Ambulu umumnya telah berjalan berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dan petambak garam, dengan pembagian hasil yang dianggap cukup adil oleh kedua belah pihak. Peran bakul dalam rantai jual beli garam secara keseluruhan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan pemilik dan petambak dan berkontribusi pada terciptanya ekosistem ekonomi yang saling bergantung dan berkelanjutan. Namun, dominasi bakul dalam penentuan harga seringkali membuat posisi petambak dan pemilik menjadi lemah. perspektif Hukum Ekonomi Syariah, bahwa praktik kerja sama sistem bagi hasil garam antara pemilik lahan dan petambak garam yang terjadi di Desa Ambulu ini tidak ada masalah, bahkan dari sisi akadnya dan rukun syarat nya sudah memenuhi akad mudharabah yang sah namun dalam praktiknya masih memelurkan penyempurnaan dan kejelasan akad dan pembagian tanggung jawab biaya. Kata Kunci: Sistem Bagi Hasil, Kesejahteraan, Hukum Ekonomi Syariah
| 267201092 | K HES-26092 CIN a | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain