Digital Versatile Disc
Analisis Strategi Pengembangan Bisnis Halal Fashion Pada Toko Busana Muslim Al-Latifah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Perkembangan industri halal fashion di Indonesia membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Tingginya jumlah penduduk muslim serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan produk halal mendorong pertumbuhan bisnis busana muslim di berbagai daerah, termasuk Toko Busana Muslim Al-Latifah Panguragan. Toko Busana Muslim Al-Latifah Panguragan merupakan salah satu usaha yang memanfaatkan peluang tersebbut melalui penerapan strategi pengembangan bisnis halal fashion. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengembangan bisnis halal fashion yang diterapkan, faktor pendukung dan penghambatnya dalam pelaksanaannya serta kesesuaian strategi marketing mix 4P produk (product), harga (price), lokasi atau saluran distribusi (place) dan promosi (promotion) perspektif Hukum Ekonomi Syariah dalam kegiatan bisnisnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dengan metode tersebut, data dapat dianalisis secara sistematis dan mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi marketing mix 4P yang diterapkan oleh Toko Busana Muslim Al-Latifah Panguragan telah sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan analisis pemikiran Wahbah Az- Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, strategi tersebut telah mencerminkan prinsip pemasaran syariah, yaitu kehalalan produk, kepemilikan produk, terhindar dari zat-zat menajiskan, transparansi informasi produk, tidak mengambil keuntungan yang berlebihan, kejujuran dalam promosi, lokasi yang strategis serta menghindari unsur gharar dan tadlis untuk keadilan, dan kemaslahatan. Meskipun demikian, pemanfaatan pemasaran digital masih perlu dioptimalkan agar mampu mendukung pengembangan usaha secara lebih efektif. Dengan demikian, strategi bisnis yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada keberkahan usaha, perlindungan hak konsumen, dan kemanfaatan bagi masyarakat sesuai dengan tujuan Hukum Ekonomi Syariah Kata Kunci: strategi; pengembangan bisnis; halal fashion; teori marketing mix 4P; hukum ekonomi syariah
| 267201084 | K HES-26084 MIR a | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain