Digital Versatile Disc
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Layanan Parkir Di Kota Cirebon Prespektif Hukum Positif Dan Maqasid Asy-Syari'ah
Perlindungan hukum merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi hak serta kewajiban setiap subjek hukum, begitu juga dalam penyelenggaraan parkir Kota Cirebon. Namun, dalam praktiknya, sering terjadinya saling lempar tanggung jawab antara pengelola parkir dan dinas perhubungan terhadap kehilangan atau kerusakan kendaraan serta belum dilaksanakan secara optimal perlidungan konsumen bagi pengguna jasa, sebagaimana terlihat pada kasus kehilangan sepeda motor di area parkir Stadion Bima, di mana kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan nilai kehilangan. Kondisi tersebut mendorong perlunya penelitian mengenai mekanisme pelayanan parkir, tanggung jawab pengelola parkir atas kerugian konsumen, serta tinjauan hukum positif dan Maqaṣid Asy-Syarī‘ah terhadap perlindungan hukum konsumen jasa parkir di Kota Cirebon. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat studi kasus pada Dinas Perhubungan Kota Cirebon dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan metode triangulasi yang terdiri dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini dengan data primer yaitu melalui wawancara dengan kelapa UPT Parkir, juru parkir dan Konsumen serta analisis secara langsung pada lapangan, dan sumber data sekunder yaitu dengan menggali data-data dari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menuntujukan bahwa mekanisme layanan parkir di Kota Cirebon dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan melalui UPT Parkir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2019, dengan tanggung jawab kehilangan dan kerusakan kendaraan dibebankan kepada juru parkir, sementara Dinas Perhubungan berperan dalam pengaturan dan pengawasan. Pola pertanggungjawaban ini menyebabkan perlindungan hukum konsumen belum optimal karena keterbatasan kemampuan juru parkir. Dari perspektif hukum positif, hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 belum sepenuhnya terpenuhi, dan dari sudut pandang Maqāṣid Asy-Syarī‘ah, prinsip ḥifẓ al-māl belum didukung oleh sistem perlindungan yang memberikan kepastian dan keadilan bagi konsumen. Kata kunci: Perlidungan konsumen, Parkir, Maqaṣid Asy-Syarī‘ah, Kota Cirebon
| 267201082 | K HES-26082 AGU p | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain