Digital Versatile Disc
Transaksi Jual Beli Valuta Asing Di Pt. Anugerah Valas (Valuta Asing) Internasional Indramayu Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Mekanisme jual beli valuta asing atau disebut juga akad ash-sharf/akad penukaran mata uang dalam Islam. Pertukaran mata uang dalam Islam diperbolehkan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Mejelis Ulama Indonesia No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang akad Ash-Sharf. Pengawasan mengenai pertukaran valuta asing dilakukan dengan kerja sama antara DSN-MUI dengan Bank Indonesia berupa pengawasan mengenai kegiatan usaha dan kurs jual beli valuta asing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme jual beli valuta asing serta penerapan akad dalam transaksi jual beli valuta asing terhadap usaha money changer PT. Anugerah Valas (Valuta Asing) Internasional indramayu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dengan pelaku usaha valuta asing, observasi partisipatif terhadap pelaku usaha valuta asing, serta telaah dokumen pelaku usaha valuta asing di lapangan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tiga tahapan: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diperkuat melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme dan penerapan akad dalam transaksi jual beli valuta asing di PT. Anugerah Valas (Valuta Asing) Internasional Indramayu menurut teori Hartina Dahlan dan Muhammad al-Adnani dikatakan kurang efektif atau sebagian berhasil karena hanya sebagian teori saja yang diterapkan dalam transaksi jual beli valuta asing seperti larangan riba (adanya biaya tambahan), penetapan kurs uang yang ditukarkan harus sama nilainya dengan nilai mata uang yang ditukarkan (tidak mengurangi sedikitpun). Adapun yang tidak sejalan dengan teori tersebut adalah adanya penundaan waktu dalam transaksi pembelian mata uang karena stoknya kosong dan dikenakan uang DP untuk pembeliannya dan juga tidak transparansi dalam penetapan kursnya. Alasan pelaku usaha melakukan hal tersebut karena belum mengetahui bagaimana sistem transaksi jual beli valuta asing yang sesuai dengan hukum ekonomi Syariah dan kurangnya sosialisasi. Dampak yang terjadi dapat berupa penerapan akad ash-sharf yang tidak sesuai dengan ketentuan DSN-MUI, tingkat kepercayaan nasabah rendah, kurangnya kesadaran pelaku usaha terhadap hukum, potensi perkembangan usaha akan menurun. Kata kunci: Jual beli, Ash- Sharf, Hukum Ekonomi Syariah, dan Valuta Asing.
| 267201078 | K HES-26078 MUH t | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain