Digital Versatile Disc
Perlindungan Hukum Atas Merek Barang Tiruan Diplatfrom Jual Beli Shopee Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Perlindungan Hukum bagi pemilik merek terdaftar dan konsumen terhadap peredaran barang tiruan di platfrom E-Commerce Shopee, ditinjau dari perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Fenomena maraknya produk tiruan yang menyerupai merek terkenal di Shopee menimbulkan kerugian materil dan Imateril. Baik bagi pemilik merek asli maupun konsumen. Tindakan memproduksi dan menjual barang tiruan adalah perbuatan melawan Hukum tindak pidana merek dan penipuan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif bertujuan untuk menganalisis perlindungan Hukum terhadap pemilik merek terdaftar dari peredaran barang tiruan di Platfrom E-Commerce Shopee, serta meninjau tanggung jawab platfrom dalam perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Fenomena maraknya barang tiruan di Shopee merugikan pemegang hak merek asli dan konsumen sekaligus melanggar prinsip keadilan dalam berbisnis . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme jual beli di platfrom online melibatkan interaksi digital antara penjual dan pembeli meliputi pemajangan produk, pemesanan, pembayaran elektronik hingga pengiriman barang. Transaksi umumnya menggunakan sistem escrow di marketplace untuk keamanan yang mana dana ditahan platfrom sampai barang diterima memfasilitasi transaksi yang efisian dan aman. Perlindungan Hukum atas produk tiruan di platfrom Shopee diatur melalui UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dan UU ITE yang mewajibkan penjual menyediakan produk asli serta memberikan Hak kepada konsumen. Dalam Hukum Positif UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis dan UU ITE perlindungan Hukum dilakukan secara represif melalui gugatan Ganti rugi atau pidana terhadap penjual, serta Tindakan takedown konten oleh Shopee berdasarkan Kebijakan Safe harbour. Namun perlindungan ini masih terkendala kecepatan penghapusan produk palsu. Dalam perspektif Hukum Islam, memalsukan merek dan menjual barang tiruan adalah Haram mengandung unsur tadlis (penipuan) dan Gharar (ketidakjelasan) yang merugikan Hak milik Intelektual (Haq al-ibtiar) orang lain. Hukum Islam menekankan perlindungan harta (hifdz-Al-Mal) dan melarang transaksi yang mengandung unsur penipuan. Hukum Positif maupun Hukum Islam sepakat melarang perdagangan barang tiruan dengan menekankan perlunya tanggung jawab dari Marketplace Shopee untuk mengawasi dan menindak penjual barang palsu guna mewujudkan transaksi yang adil dan jujur. Kata kunci: perlindungan hukum; merek barang tiruan; shopee; hukum positif; hukum Islam.
| 267201071 | K HES-26071 RIR p | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain