Digital Versatile Disc
Analisis Putusan Pengadilan Agama Sumber No. 4109/ Pdt.G/ 2023/ Pa. Sbr Terhadap Pembatalan Perkawinan Akibat Adanya Unsur Penipuan
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perkawinan yang mengandung usur penipuan, seperti penyembunyian status perkawinan. Hal tersebut terdapat dalam Putusan Pengadilan Agama Sumber Nomor 4109/Pdt.G/2023/PA.Sbr, di mana termohon mengaku sebagai duda padahal masih berstatus sebagai suami sah per empuan lain. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi proses pengajuan perkara pembatalan perkawinan, dasar hukum yang digunakan dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan akibat adanya unsur penipuan, serta dampak hukum yang ditimbulkan dari pembatalan perkawinan akibat adanya un sur penipuan terhadap status hukum perkawinan dan hak kewajiban suami istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengajuan perkara pembatalan perkawinan, untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan akibat adanya unsur penipuan, serta mengetahui dampak hukum yang ditimbulkan dari pembatalan perkawinan akibat adanya un sur penipuan terhadap status hukum perkawinan, hak dan kewajiban suami istri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan panitera serta analisis Putusan Pengadilan Agama Sumber Nomor 4109/Pdt.G/2023/PA.Sbr, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan pe rundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, serta verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengajuan perkara pembata lan perkawinan Nomor 4109/Pdt.G/2023/PA.Sbr telah dilaksanakan sesuai ke tentuan hukum acara di lingkungan Peradilan Agama. Dasar hukum yang digunakan hakim mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan hukum acara perdata, dengan pertim bangan bahwa unsur penipuan harus dibuktikan melalui alat bukti dan fakta per sidangan. Dampak hukum dari pembatalan perkawinan menyebabkan hubungan suami istri berakhir dan perkawinan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kata kunci:Pembatalan Perkawinan, Penipuan, Putusan Pengadilan
| 267202086 | K HK-26086 ANN a | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain