Digital Versatile Disc
Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Permohonan Itsbat Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2025/Pa.Cn)
Fenomena perkawinan yang tidak tercatat masih banyak ditemukan dalam masyarakat sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait status perkawinan dan hak keperdataan anak. Secara normatif, pencatatan perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai bentuk kepastian serta perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama tanpa dicatatkan secara administratif sehingga mendorong masyarakat untuk mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fakta hukum yang terungkap di persidangan, pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan itsbat nikah, serta implikasi yuridis dari Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2025/PA.CN di Pengadilan Agama Cirebon. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif serta pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen terhadap bahan hukum primer berupa Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2025/PA.CN dan bahan hukum sekunder meliputi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta literatur hukum yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan menggunakan analisis yuridis normatif melalui tahapan pengorganisasian bahan hukum, interpretasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan pertimbangannya pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, terutama mengenai sahnya perkawinan menurut hukum Islam dan tidak adanya halangan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum itsbat nikah. Dikabulkannya permohonan itsbat nikah memberikan implikasi yuridis berupa kepastian hukum terhadap status perkawinan para pihak serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak, khususnya dalam administrasi kependudukan seperti penerbitan akta nikah dan akta kelahiran. Kata Kunci: Itsbat Nikah, Pertimbangan Hakim, Kepastian Hukum, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan
| 267202078 | K HK-26078 QUR a | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain