Digital Versatile Disc
Tradisi Malam Midodareni Dalam Prosesi Pernikahan Di Kelurahan Limbangan Wetan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes
Tradisi Midodareni merupakan rangkaian adat Jawa yang dilaksanakan pada malam sebelum akad nikah, biasanya di rumah calon mempelai perempuan dan dihadiri keluarga serta tokoh masyarakat. Secara etimologis berasal dari kata widodari (bidadari), dalam tradisi ini calon pengantin berharap agar memperoleh keberkahan. Tradisi ini mengandung makna permohonan restu, dan persiapan mental-spiritual sebelum memasuki kehidupan rumah tangga, sekaligus menjadi sarana mempererat silaturahmi dan memadukan nilai budaya Jawa dengan ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tradisi malam Midodareni dalam prosesi pernikahan di Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, serta meninjau pandangannya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan tokoh masyarakat dan pelaku tradisi, serta dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosesi tradisi Midodareni di Limbangan Wetan itu meliputi pingitan, doa bersama, jonggolan dan tantinagn. Tradisi midodareni di Limbangan Wetan ini lebih menekankan nilai kebersamaan, doa, dan persiapan mental calon pengantin. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi ini pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur syirik, khurafat, atau praktik yang bertentangan dengan syariat. Tradisi ini dapat dikategorikan sebagai ‘urf (adat kebiasaan) yang sah apabila tidak bertentangan dengan prinsip prinsip hukum Islam serta mengandung nilai kemaslahatan bagi masyarakat. Kata Kunci: Tradisi Midodareni; Pernikahan; Hukum Islam
| 267202074 | K HK-26074 AZA t | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain