Digital Versatile Disc
Analisis Komparatif Antara Fikih Munakahat Dan Hukum Positif Terhadap Fenomena Penundaan Perkawinan Dengan Alasan Karir Pada Generasi Z (Studi Kasus Di Kalangan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Uin Siber Syekh Nurjati Cirebon Angkatan 2022-2023)
Fenomena penundaan perkawinan pada Generasi Z menjadi salah satu realitas sosial yang berkembang seiring perubahan pola pikir dan tuntutan kehidupan modern. Generasi Z cenderung memandang pernikahan sebagai keputusan besar yang memerlukan kesiapan matang, baik dari segi finansial, mental, maupun emosional. Penundaan perkawinan seringkali dilakukan dengan alasan karier dan pencapaian kemapanan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Generasi Z terhadap pernikahan dan konsep kemapanan, serta mengkaji fenomena penundaan perkawinan dari perspektif fikih munakahat dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan mahasiswa Generasi Z di Jurusan Hukum Keluarga UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, serta didukung oleh studi dokumentasi dan literatur yang relevan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui teknik triangulasi untuk memastikan validitas hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Generasi Z memandang penundaan perkawinan sebagai langkah rasional untuk mempersiapkan diri sebelum menikah. Konsep kemapanan tidak lagi terbatas pada aspek ekonomi, tetapi mencakup kesiapan mental, emosional, dan kemampuan menjalankan tanggung jawab rumah tangga. Dalam perspektif fikih munakahat, penundaan perkawinan diperbolehkan selama didasarkan pada kemaslahatan dan tidak menimbulkan mafsadah. Sementara itu, dalam hukum positif, penundaan perkawinan tidak dianggap sebagai pelanggaran karena tidak adanya kewajiban menikah pada usia tertentu. Dengan demikian, kedua perspektif sama-sama memberikan ruang terhadap penundaan perkawinan, meskipun memiliki dasar pertimbangan yang berbeda, yaitu aspek moral-keagamaan dan aspek legalitas. Kata kunci: Penundaan perkawinan; Generasi Z; Fikih munakahat; Hukum positif; Kemapanan
| 267202067 | K HK-26067 SIS a | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain