Digital Versatile Disc
Keabsahan Mahar Dalam Bentuk Aset Digital: Telaah Kontemporer Hukum Keluarga Islam
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk aset digital seperti cryptocurrency yang mulai digunakan dalam berbagai transaksi, termasuk sebagai mahar dalam perkawinan Islam. Fenomena ini menimbulkan perdebatan dalam hukum Islam karena aset digital memiliki karakteristik khusus berupa tidak berwujud fisik, berbasis teknologi blockchain, dan memiliki tingkat volatilitas yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap mahar dalam bentuk aset digital, mengkaji kesesuaian aset digital dengan syarat sah mahar dalam fikih Islam, serta menganalisis implikasi hukum Islam terhadap sengketa mahar digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi Al-Qur’an, hadis, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang cryptocurrency, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan karya akademik yang berkaitan dengan hukum perkawinan Islam, fikih muamalah, dan aset digital. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan maqashid al-syari‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar dalam fikih klasik, mahar pada dasarnya dapat berupa segala sesuatu yang memiliki nilai, manfaat, dan dapat dimiliki secara sah menurut syariat dan bentuk aset digital pada dasarnya dapat diperbolehkan dan sah menurut hukum Islam apabila memenuhi syarat sah mahar dalam fikih, yaitu memiliki nilai yang jelas, halal, dapat dimiliki, serta dapat diserah terimakan kepada pihak istri. Namun, penggunaan cryptocurrency sebagai mahar bersifat kondisional karena adanya unsur volatilitas dan potensi gharar yang tinggi. Selain itu, sengketa mahar digital dapat muncul akibat ketidakjelasan nilai dan perubahan harga aset digital. Oleh karena itu, penggunaan aset digital sebagai mahar harus memperhatikan prinsip kejelasan akad, kepastian nilai, legalitas aset, dan kemaslahatan agar sesuai dengan tujuan syariat Islam. Kata Kunci: Mahar Digital; Aset Digital; Cryptocurrency; Hukum Islam; Maqashid al-Syari‘ah
| 267202058 | K HK-26058 HIL k | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain