Digital Versatile Disc
Praktik Kawin Gantung Sebagai Tradisi Pernikahan Adat Di Desa Ujunggebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon Dalam Tinjauan Fiqih Munakahat Dan Hukum Positif Indonesia
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pernikahan adat kawin gantung di Desa Ujunggebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon yang merupakan tradisi perjodohan anak sejak usia dini sebagai bentuk pengikat hubungan kekeluargaan dan silaturahmi antar keluarga. Praktik tersebut menimbulkan berbagai persoalan karena berada pada persinggungan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pernikahan adat kawin gantung di Desa Ujunggebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, menganalisis praktik pernikahan adat kawin gantung dalam perspektif fiqih munakahat dan hukum positif Indonesia, serta mengetahui implikasi sosial praktik kawin gantung terhadap pasangan dan masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, pelaku kawin gantung, dan masyarakat Desa Ujunggebang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dengan menggunakan perspektif fiqih munakahat, hukum positif Indonesia, pluralisme hukum, dan psikologi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan adat kawin gantung merupakan tradisi adat yang bertujuan mempererat hubungan kekeluargaan melalui perjodohan anak sejak usia dini tanpa pencatatan resmi di KUA. Dalam perspektif fiqih munakahat, praktik tersebut telah memenuhi rukun nikah, namun masih menimbulkan persoalan terkait kecakapan hukum mempelai dan tujuan perkawinan. Sementara itu, dalam perspektif hukum positif Indonesia, praktik tersebut tidak memenuhi ketentuan batas usia perkawinan dan pencatatan perkawinan. Masyarakat adat tetap memandang praktik tersebut sebagai tradisi yang bernilai positif dalam menjaga hubungan kekeluargaan. Implikasi sosial yang ditimbulkan meliputi penguatan hubungan kekeluargaan dan solidaritas sosial, tetapi juga memunculkan tekanan sosial, rasa malu, ambiguitas peran, dan kebingungan status pada pasangan yang menjalaninya sehingga tradisi ini perlahan mengalami penurunan eksistensi di kalangan generasi muda. Kata Kunci: Kawin Gantung, Hukum Adat, Fiqih Munakahat, Pluralisme Hukum, Psikologi Sosial
| 267202056 | K HK-26056 YAS p | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain