Digital Versatile Disc
Implementasi Prinsip Halal Dalam Produksi Dan Distribusi Katering Cv. Prima Gizi Kota Banjar Menurut Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
Penelitian ini dilatar belakangi oleh kewajiban umat Muslim untuk mengonsumsi makanan yang halalan thayyiban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam industri katering, penjaminan kehalalan tidak hanya terbatas pada bahan baku, tetapi mencakup seluruh mata rantai nilai mulai dari produksi hingga distribusi guna menghindari kontaminasi zat haram atau najis. Meskipun CV. Prima Gizi telah berupaya menerapkan prinsip halal, ditemukan adanya kesenjangan di mana pemilik usaha kurang memahami rincian regulasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 secara mendalam dan masih mengandalkan label halal pada kemasan produk sebagai patokan utama. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi prinsip halal food dalam proses produksi dan distribusi pada usaha Katering CV. Prima Gizi Kota Banjar, serta menganalisis kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan jenis penelitian hukum empiris, menggunakan sumber data primer dan sekunder, serta teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip halal food pada CV. Prima Gizi Kota Banjar telah dilaksanakan secara komprehensif melalui penerapan Halal Value Chain yang mencakup seleksi bahan baku berlabel halal, pengolahan higienis sesuai aspek thayyiban, hingga distribusi yang aman dari kontaminasi. Secara normatif dan praktis, perusahaan telah memenuhi kriteria Fatwa MUI dan Sistem Jaminan Halal melalui pengawasan ahli gizi serta sterilisasi alat untuk mencegah kontaminasi silang (mutanajjis). Meskipun penerapan ini masih bersifat praktis-empiris dan didasarkan pada pemahaman umum masyarakat daripada penguasaan regulasi formal secara teoretis, kebijakan perusahaan yang mengutamakan label halal sebagai syarat mutlak telah memenuhi prinsip kehatihatian (ihtiyat) dan berhasil memproteksi konsumen dari unsur syubhat serta haram. Kata kunci: Prinsip Halal, Produksi, Distribusi, Katering, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
| 267201041 | K HES-26041 TIA i | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain