Digital Versatile Disc
Kepatuhan Hukum Administrasi Kua Kecamatan Tengah Tani Dalam Pencatatan Perkawinan: Analisis Berdasarkan Pp Nomor 9 Tahun 1975 Dan Pma Nomor 20 Tahun 2019
Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta keturunannya. Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga yang berwenang memiliki peran penting dalam memastikan setiap perkawinan tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala administratif yang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan hukum dalam pencatatan perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kepatuhan hukum administrasi KUA Kecamatan Tengah Tani dalam pencatatan perkawinan serta mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui sumber data primer dan sekunder, di mana data primer dikumpulkan melalui wawancara dan observasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tengah Tani, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen pendukung yang relevan dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Selanjutnya, data yang telah terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan cara mengorganisasikan, mengkaji, dan menginterpretasikan data untuk menarik kesimpulan sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan administrasi pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Tengah Tani pada umumnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Prosedur pencatatan perkawinan telah diterapkan secara sistematis, mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan kelengkapan dokumen, hingga penerbitan kutipan akta nikah, dengan dukungan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah. Namun demikian, kepatuhan hukum administrasi tersebut masih menghadapi kendala, terutama yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administrasi dari calon pengantin serta tingkat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pencatatan perkawinan. Kata kunci: Kepatuhan Hukum Administrasi, Pencatatan Perkawinan, KUA, PP Nomor 9 Tahun 1975, PMA Nomor 20 Tahun 2019.
| 267202032 | K HK-26032 CHA k | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain