Digital Versatile Disc
Tinjauan Yuridis Sosiologis Pemikiran Prof.Nur Cholis Majid Terhadap Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
Isu perkawinan beda agama merupakan salah satu permasalahan krusial dalam hukum keluarga Islam dan sistem hukum Indonesia. Perdebatan mengenai kebolehan atau larangan perkawinan beda agama muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap teks-teks keagamaan serta ketentuan hukum positif, khususnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam konteks tersebut, pemikiran Prof. Dr. Nurcholis Madjid (Cak Nur) menjadi penting karena menawarkan pendekatan Islam yang lebih inklusif, kontekstual, dan terbuka terhadap pluralitas agama. Pandangan beliau memberikan alternatif perspektif terhadap relasi antaragama dan bagaimana hukum Islam dapat dibaca ulang dalam masyarakat multikultural. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemikiran Nurcholis Madjid mengenai perkawinan beda agama antara seorang muslim dan non-muslim, menelaah pandangan tersebut melalui tinjauan yuridis berdasarkan hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta mengkaji relevansinya dalam perspektif sosiologis masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta dilengkapi analisis sosiologis untuk melihat realitas penerimaan masyarakat terhadap perkawinan beda agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nurcholis Madjid membolehkan perkawinan beda agama dengan merujuk pada prinsip-prinsip inklusivitas, kesetaraan spiritual, dan kebebasan beragama yang ia temukan dalam Al-Qur’an. Namun demikian, hukum positif Indonesia belum memberikan legalitas yang tegas bagi perkawinan beda agama karena sifatnya yang mensyaratkan kesesuaian dengan hukum agama masing-masing. Secara sosiologis, praktik perkawinan beda agama masih menimbulkan resistensi dan belum diterima secara luas dalam masyarakat. Pemikiran Nurcholis Madjid menawarkan paradigma baru yang menekankan penghargaan terhadap pluralitas, tetapi implementasinya menghadapi tantangan normatif dan sosial. Kata Kunci: Nurcholis Madjid, Perkawinan Beda Agama, Hukum Islam, Hukum Positif, Pluralisme, Sosiologis.
| 267202010 | K HK-26010 RAS t | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain