Digital Versatile Disc
Analisis Pemanfaatan Harta Waris Bergilir Pada Komunitas Muslim Di Desa Wanasaba Kidul Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Perspektif Sosiologi Hukum Islam
Pembagian harta waris telah diatur secara jelas dalam al-Qur’an, Hadis, dan Buku II Kompilasi Hukum Islam yang menetapkan bagian masing-masing ahli waris. Namun, dalam konteks masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman budaya dan adat istiadat, praktik pewarisan tidak selalu dilaksanakan secara normatif. Di Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, sebagian masyarakat menerapkan pemanfaatan harta waris secara bergilir, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dan realitas sosial. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan tiga permasalahan, yaitu: praktik pemanfaatan harta waris secara bergilir, tinjauan hukum waris Islam terhadap waris bergilir, serta tinjauannya dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis yuridis sosiologis. Data pimer diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam dengan ahli waris, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Data sekunder berasal dari undang-undang, buku dan jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa pemanfaatan harta waris secara bergilir pada komunitas Muslim di Desa Wanasaba Kidul dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tanpa pembagian fisik harta, dengan tujuan menjaga nilai guna dan keharmonisan keluarga. Dala msistemnya, praktik ini merupakan bentuk ishlāḥ yang sah karena pembagian hak waris telah dilakukan sesuai ketentuan syariat, sementara pengelolaan harta dilakukan dalam status syirkah al-milk sebagai bentuk taṣarruf yang dibenarkan demi kemaslahatan. Dari perspektif sosiologi hukum Islam, praktik ini mencerminkan interaksi dinamis antara hukum normatif Islam dan realitas sosial, di mana nilai musyawarah, kerelaan, keadilan, dan tanggung jawab bersama menjadi dasar penerapan hukum secara kontekstual. Kata kunci: waris; waris bergilir; sosiologi hukum Islam
| 267202026 | K HK-26026 ANI a | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain