Digital Versatile Disc
Efektivitas Pelaksanaan Istibdal Wakaf Perspektif Hukum Islam Dan Badan Wakaf Indonesia Di Desa Neglasari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik istibdal wakaf yang terjadi di Desa Neglasari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, yang dilakukan atas dasar pertimbangan kemaslahatan masyarakat. Kasus yang diteliti bermula dari keinginan seorang warga untuk membangun rumah di atas tanah miliknya yang berada di depan masjid, sementara tanah tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang kegiatan ibadah dan sosial masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan solusi yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan individu, tetapi juga menjaga fungsi sosial keagamaan masjid. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana praktik pelaksanaan istibdal wakaf di Desa Neglasari, kemudian menganalisis praktik tersebut dari perspektif hukum Islam dan Badan Wakaf Indonesia, serta untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor pendukung dan penghambat istibdal wakaf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan termasuk jenis penelitian lapangan. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait, seperti pemilik tanah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengelola wakaf, serta data sekunder yang berasal dari dokumen, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan istibdal wakaf di Desa Neglasari secara substantif telah berjalan efektif karena mampu menjaga dan meningkatkan kemanfaatan wakaf bagi masyarakat. Dari perspektif hukum Islam, praktik istibdal wakaf tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan. Sementara itu, berdasarkan perspektif Badan Wakaf Indonesia, praktik tersebut telah sesuai dari sisi tujuan, namun masih memerlukan penguatan dari aspek administratif dan prosedural agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, adapun faktor-faktor pendukung pelaksanaan istibdal wakaf di Desa Neglasari diantaranya didukung oleh kesadaran dan itikad baik pemilik tanah, kemudian faktor-faktor penghambat diantaranya keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum formal Kata Kunci: Istibdal Wakaf, Hukum Islam, Badan Wakaf Indonesia
| 267202019 | K HK-26019 ALD e | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain