Digital Versatile Disc
Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Implementasi Peraturan Bupati Majalengka Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Di Kecamatan Sindangwangi
Perkawinan usia anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia meskipun telah diatur batas usia minimum perkawinan melalui peraturan perundang-undangan. Di Kabupaten Majalengka, praktik ini masih terjadi meskipun sudah ada Perbup Majalengka No. 54 Tahun 2021. Namun, implementasi Perbup ini dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat, khususnya masyarakat Sindangwangi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Perbup tersebut di Kecamatan Sindangwangi, faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam implementasinya, kemudian ditinjau dari perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan jenis penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian berada di Kecamatan Sindangwangi. Data diperoleh dari sumber primer berupa Perbup Majalengka No. 54 Tahun 2021, data perkawinan usia anak tahun 2021-2025 Kec. Sindangwangi, UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, serta wawancara dengan DP3AKB Kab. Majalengka, Pemerintah Kec. Sindangwangi, KUA, Balai KB, Pemerintah Desa, dan tokoh agama, serta observasi lapangan. Data sekunder berasal dari literatur yang mendukung penelitian-penelitian terdahulu. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perbup Majalengka No. 54 Tahun 2021 di Kecamatan Sindangwangi telah dilaksanakan melalui program lintas sektor, seperti sosialisasi, penyuluhan, pendampingan, pendewasaan usia perkawinan, serta pencegahan berbasis sekolah, remaja dan masyarakat. Kebijakan ini didukung oleh peran aktif pelaksana kebijakan, ketersediaan sarana, dan partisipasi masyarakat, meskipun masih dihadapkan oleh hambatan keterbatasan sumber daya manusia dan rendahnya pemahaman sebagian masyarakat. Ditinjau dari sosiologi hukum, Implementasi Perbup ini dinilai efektif karena didukung faktor hukum, penegak hukum, sarana, faktor masyarakat dan budaya yang berkaitan dengan erat. Kata Kunci: Perkawinan Usia Anak; Peraturan Bupati; Sosiologi Hukum
| 267202031 | K HK-26031 ABI t | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain