Digital Versatile Disc
Praktik Pernikahan Ulang Atas Pernikahan Siri Di Kua Kecamatan Kedawung
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena praktik pernikahan ulang atas pernikahan siri di KUA Kecamatan Kedawung yang dilakukan sebagai upaya memperoleh legalitas administratif. Meskipun pernikahan siri dianggap sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat, ketiadaan pencatatan negara menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama terkait kepastian status hukum suami-istri dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pelaksanaan pernikahan ulang atas pernikahan siri di KUA Kecamatan Kedawung, faktor-faktor yang melatarbelakanginya, serta menilai apakah praktik tersebut menjadi solusi atau justru problematika dalam hukum perkawinan Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pejabat KUA dan pasangan yang melakukan pernikahan ulang, serta dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menggunakan perspektif hukum perkawinan Islam dan teori maṣlaḥah mursalah untuk menilai aspek kemaslahatan dan potensi mafsadat dari praktik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan ulang dilaksanakan melalui prosedur resmi di KUA sebagaimana akad nikah pada umumnya. Faktor utama yang melatarbelakangi praktik ini adalah kebutuhan legalitas hukum, perlindungan hak anak, serta kemudahan pengurusan administrasi kependudukan. Dalam perspektif hukum Islam, pengulangan akad nikah (tajdīd an-nikāḥ) pada dasarnya diperbolehkan dan tidak membatalkan akad sebelumnya. Berdasarkan pendekatan maṣlaḥah mursalah, praktik pernikahan ulang di KUA Kecamatan Kedawung dapat dipandang sebagai solusi dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan keluarga, selama tidak menyalahi prinsip syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, praktik ini berpotensi menimbulkan problematika apabila tidak disertai pemahaman hukum yang memadai dan tidak memperhatikan mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Pernikahan Ulang; Nikah Siri; Maṣlaḥah Mursalah
| 267202023 | K HK-26023 ALV p | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain