Digital Versatile Disc
Perhitungan Nisbah Bagi Hasil Dalam Produk Pembiayaan Mudharabah Di Bmt Gunung Jati Cirebon
Di era bisnis ini dibutuhkan permodalan dalam rangka pengembangan usaha. Lembaga keuangan seperti koperasi menjadi sebuah alternatif untuk mendapatkan permodalan dana bagi para pelaku usaha mikro. Salah satu Lembaga keuangan non perbankan yang menyediakan pembiayaan yaitu Baitul Mal Wat Tamwil. BMT menjanjikan suatu sistem operasional yang lebih adil dalam penetapan margin. Khususnya yang ada pada sistem profit loss sharing (bagi hasil) seperti mudharabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis mekanisme perhitungan nisbah bagi hasil dalam produk pembiayaan mudhara, faktor yang mempengaruhi perhitungan nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah, dan untuk mengetahui apakah ada perbedaan antara regulasi dan praktik dalam perhitungan nisbah bagi hasil pada produk pembiayaan mudharabah di BMT Gunung jati Cirebon. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah di BMT Gunung Jati Cirebon dilakukan melalui tiga tahap, yaitu penetapan nisbah, perhitungan laba bersih, dan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Faktor yang mempengaruhi perhitungan nisbah terdiri dari faktor langsung, berupa kontribusi modal dan kesepakatan awal, serta faktor tidak langsung berupa risiko usaha dan kondisi pasar. perbedaan antara regulasi dan praktik dalam perhitungan bagi hasil pada produk pembiayaan mudharabah di BMT Gunung Jati Cirebon yaitu Metode pembagian hasil usaha berdasarkan Fatwa DSN-MUI, PSAK 105, OJK, dan BMT Gunung Jati sama-sama menekankan bahwa nisbah harus ditentukan sejak awal akad secara adil, transparan, dan dalam bentuk persentase, namun berbeda pada dasar perhitungan: regulasi memperbolehkan profit sharing, revenue sharing, maupun net revenue sharing, sedangkan BMT Gunung Jati hanya menerapkan profit sharing. Regulasi dan BMT juga sama-sama membuka peluang perubahan nisbah berdasarkan kesepakatan, meskipun mekanisme dan penekanannya berbeda. Dalam penyelesaian sengketa, semuanya mengedepankan musyawarah, namun jalur lanjutan bervariasi mulai dari arbitrase, litigasi/non-litigasi, hingga mekanisme internal koperasi. Adapun kerugian pada prinsipnya ditanggung shahibul mal, tetapi dengan pengecualian tertentu, di mana BMT Gunung Jati menutup kerugian melalui pengembalian pokok atau hangusnya jaminan. Kata Kunci: Perhitungan Nisbah, Pembiayaan Mudharabah.
| 257203199 | K PS-25199 ULI p | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain