Skripsi
Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Phpu) Tahun 2024 Terhadap Perubahan Pendekatan Hakim Dalam Memutuskan Sengketa Pemilu
Dissenting opinion merupakan pendapat berbeda yang diajukan oleh hakim dalam suatu putusan pengadilan. Dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, dissenting opinion yang disampaikan oleh beberapa hakim Mahkamah Konstitusi telah menimbulkan perdebatan hukum yang menarik, khususnya dalam kaitannya dengan pembaharuan yurisprudensi di Indonesia. Pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya merefleksikan dinamika dalam interpretasi hukum konstitusional, tetapi juga berpotensi menjadi preseden bagi perkembangan hukum pemilu di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi dissenting opinion tersebut terhadap perubahan pendekatan hakim dalam memutuskan sengketa pemilu. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana implikasi dari dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres tahun 2024 terhadap Perubahan Pendekatan Hakim Dalam Memutuskan Sengketa Pemilu, apakah dissenting opinion dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2024 mencerminkan adanya potensi perubahan pendekatan hakim mahkamah konstitusi dalam menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres dimasa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Sumber data diperoleh dari studi kepustakaan, dokumentasi, serta teori-teori yang relevan dalam memahami peran dissenting opinion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dissenting opinion dalam perkara ini tidak hanya menjadi bagian dari dinamika internal Mahkamah Konstitusi, tetapi juga menjadi dasar penting dalam pembentukan preseden hukum dan mendorong pergeseran paradigma dalam penilaian hakim atas suatu perkara pemilu. Pendapat berbeda tersebut membuka ruang bagi penerapan pendekatan hukum yang lebih progresif dan responsif terhadap keadilan substantif. Diperlukan adanya penguatan peran dissenting opinion sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi pengambilan keputusan, serta pentingnya dokumentasi dan kajian lebih lanjut agar dapat menjadi rujukan dalam pembentukan yurisprudensi di masa mendatang.
| 257206069 | K HTN- 25069 SIT I | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain