Skripsi
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Studi Kasus Di Pondok Buntet Pesantren Cirebon)
Upaya mendorong pesantren tentunya menjadi sangat penting untuk berkembang. Bukan saja hanya pemerintah pusat akan tetapi peran penting pemerintah daerah untuk memfokuskan keterlibatannya pada Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana telah di amanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah memberikan amanat untuk menyelenggarakan kewenangananya, yang salah satunya pelimpahan kewenangan yang bersifat umum menjadi tanggung jawab mutlak untuk diterapkan. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dan berjalannya Peraturan Daerah tersebut benar-benar dijalankan atau hanya dijadikan sebagai dokumen tertulis dan menjadi arsip Kabupaten Cirebon sendiri, serta ingin melihat apa saja faktor penghambat dan pendukung dari Implementasi Peraturan Daerah tersebut terhadap Pondok Buntet Pesantren. Penelitian ini dilakukan dengan jenis Kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan Yuridis-Empiris, penelitian ini bertujuan untuk memahami sejauh mana penerapan dan persepsi subjek yang terlibat dalam lingkungan pesantren. Analisis data melibatkan tiga tahap: pengurangan data, presentasi, dan pengambilan kesimpulan, memastikan pemahaman yang komprehensif tentang dampak peraturan daerah tersebut untuk memajukan kesejahteraan pondok buntet pesantren. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah tersebut yang ada pada lingkungan pondok Buntet Pesantren belum sepenuhnya terlaksana dengan baik dalam bentuk komunikasi, sumber daya, disposisi, dan birokrasi. Faktor hambatan dalam implementasinya yaitu seperti keterbatasan anggaran, dan kurangnya komunikasi yang efektif dengan pemerintah. Dalam faktor pendukung implementasinya yaitu seperti kesadaran dan komitmen pengasuh pesantren, partisipasi santri dan warga di pesantren, keterlibatan masyarakat, dan sumber daya manusia yang berkualitas.
2108206016 | K HTN- 25016 YUS I | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain