Skripsi
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Batas Masa Jabatan Kepala Desa Perspektif Fikih Siyasah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/Puu-Xxi/2023 Tentang Batas Masa Jabatan Kepala Desa)
Masa jabatan kepala Desa tentu berdera dengan masa jabatan publik lainnya seperti Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota. Hal ini membuat sebuah perbedaan antara harus disamakan dengan jabatan publik lainnya atau harus berbeda. Mengingat Kepala Desa adalah pejabat yang paling bawah dan paling sentral untuk pembangunan suatu desa. Penelitian ini mengevaluasi dampak putusan tersebut terhadap prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia, terutama dalam hal akuntabilitas, potensi penyalahgunaan kekuasaan, dan partisipasi warga desa dalam menentukan pemimpinnya. Lebih lanjut, penelitian ini menelaah bagaimana putusan tersebut ditinjau dari perspektif fikih siyasah, khususnya terkait prinsip maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum), syura (musyawarah), dan al-‘adalah (keadilan). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan fikih siyasah. Penelitian ini memberikan analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan terkait batas masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan batas masa jabatan kepala desa dari enam tahun dengan batasan tiga periode yang menolak permohonan lima tahun dan maksimal dua periode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan MK mengedepankan stabilitas pemerintahan desa sebagai alasan utama, namun dari perspektif fikih siyasah, perpanjangan masa jabatan berpotensi mengurangi kontrol rakyat terhadap pemimpin, mengabaikan prinsip regenerasi, dan berisiko menimbulkan kekuasaan yang terlalu panjang tanpa batasan efektif. Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengawasan dan partisipasi masyarakat menjadi krusial agar putusan ini tetap sejalan dengan nilai-nilai keadilan konstitusional dan syar’i.
2008206052 | K HTN- 20052 OFF A | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain