Skripsi
Peran Pemerintah Daerah Kota Cirebon Dalam Pembinaan Penyandang Disabilitas (Kajian Penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Pelindungan Penyandang Disabilitas)
Penyandang disabilitas adalah seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, atau intelektual dalam jangka waktu yang relatif lama dan menghadapi kesulitan dalam berbaur dengan masyarakat. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023. Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, akses yang setara terhadap fasilitas publik, serta pembinaan berkelanjutan melalui pelatihan keterampilan, pendidikan inklusif, dan program pemberdayaan. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam menyediakan layanan dasar yang ramah disabilitas dan melakukan edukasi publik untuk mengurangi diskriminasi. Metode yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaiman Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam pelaksanakan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta bagaimana mekanisme pengawasan dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas pelaksanaan pembinaan penyandang disabilitas di Kota Cirebon. Hasil dari penelitian ini adalah tahapan dalam pembinaan penyandang disabilitas antara lain; pertama, implementasi program dan kebijakan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas, dukungan infrastruktur dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, pelibatan masyarakat dan lembaga sosial. Kedua, Mekanisme pengawasan yang dilaksanakan yaitu; evaluasi dan monitoring program, dan tantangan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan.
257206064 | K HTN- 25064 HAN P | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain