Skripsi
Implementasi Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kota Cirebon)
Penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan merupakan salah satu fungsi penting Kantor Pertanahan dalam mengelola dan mengatur urusan pertanahan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan menjadi landasan hukum bagi Kantor Pertanahan dalam menangani dan menyelesaikan kasus pertanahan. Namun, implementasi peraturan ini masih perlu dianalisis dan dievaluasi untuk memastikan bahwa penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dilakukan secara efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kasus pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Kota Cirebon, serta analisis dokumen dan data sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Cirebon telah dilakukan secara efektif dan efisien. Namun, masih terdapat beberapa hambatan dan tantangan dalam implementasi peraturan ini, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta kompleksitas kasus pertanahan yang dihadapi. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi Kantor Pertanahan Kota Cirebon dan pemerintah dalam meningkatkan kinerja dan efektivitas penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Selain itu, hasil penelitian ini juga dapat digunakan sebagai acuan bagi penelitian lanjutan tentang implementasi peraturan pertanahan di Indonesia.
2108206009 | K HTN- 21009 ADE I | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain