Skripsi
Peran Dinas Tenagakerja Transmigrasi Dan Energi Provinsi Dki Jakarta Dalam Meningkatkan Hak Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas (Dalam Perspektif Peraturan Daerah Dki Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelaksaan Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas)
Setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Namun, dalam sektor ketenagakerjaan, penyandang disabilitas masih menghadapi diskriminasi, keterbatasan akses, dan pengurangan peluang kerja. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, DKI Jakarta mencatat prevalensi penyandang disabilitas tertinggi sebesar 3%. Sebagai respons, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2022 untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak memperoleh pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DISNAKERTANSGI) dalam pelaksanaan Perda tersebut, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara dengan pejabat serta pihak terkait di lingkungan DISNAKERTANSGI Provinsi DKI Jakarta. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami secara mendalam pelaksanaan regulasi dan efektivitas peran pemerintah daerah dalam menjamin hak ketenagakerjaan penyandang disabilitas. DISNAKERTANSGI telah menjalankan berbagai program seperti pelatihan keterampilan, penyuluhan ke dunia usaha, dan penempatan kerja. Namun, hambatan masih terjadi, seperti kurangnya pengawasan kuota disabilitas, keterbatasan aksesibilitas, serta rendahnya kesadaran perusahaan.
257206059 | K HTN- 25059 NUR P | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain