Skripsi
Implikasi Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Kota Cirebon
Indonesia adalah negara hukum. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, dan setiap provinsi tersebut dibagi lagi menjadi kabupaten / kota. Setiap Provinsi Kabupaten / Kota memiliki pemerintahan daerahnya sendiri, yang diatur oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai peraturan urusan pemerintahan daerah, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan hak untuk menetapkan peraturan daerah (perda) serta peraturan lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembantuan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sekaligus menjawab dari beberapa pertanyaan yang terdapat pada rumusan masalah peneliti yaitu apa yang melatarbelakangi lahirnya peraturan daerah kota Cirebon nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bagaimana dampak sosial ekonomi dari peraturan daerah kota Cirebon nomor 1 tahun 2024 serta bagaimana Tinjauan fiqh siyasah terhadap peraturan daerah kota Cirebon nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang bersifat studi kasus dengan Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini, Perda Kota Cirebon No. 1 tahun 2024 diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan sosial ekonomi dan perubahan peraturan yang lebih tinggi. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transfaransi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendanai pembangunan guna untuk kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya perda no 1 tahun 2024 dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan darah, tetapi selain itu juga berpotensi menambah beban ekonomi bagi masyarakat berpendapatan rendah dan UMKM, yang dapat memicu ketimpangan sosial ekonomi dan penghindaran kepatuhan pajak. Tinjauan fiqh siyasah terhadap perda no. 1 tahun 2024 menekankan pentingnya prinsip keadilan, transfaransi, dan kemaslahatan umat. Kebijakan ini harus seimbang antara kewajiban negara dalam mengumpulkan pendapatan dan hak rakyat atas pelayanan publik yang berkualitas, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan adil
| 257206057 | K HTN- 25057 WIS I | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain