Skripsi
Analisis Putusan Mahkamah Agung Terhadap Perubahan Syarat Batas Usia Minimal Kepala Daerah Dalam Tinjauan Siyasah Qadhaiyah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/Hum/2024)
Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya terkait aturan syarat batas minimum usia calon kepala daerah/wakil kepala daerah. MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) untuk mengubah cara penghitungan usia calon yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih. Hal ini menimbulkan spekulasi politik dengan sarat kepentingan. Putusan ini banyak dekritik oleh para ahli karena diputus dalam masa tahapan pemilihan kepala daerah. Dalam pandangan fikih siyasah kedewasaan tentu bukan hanya persoalan usia, tapi juga kematangan dalam pengalaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keadilan putusan Mahkamah Agung yang mengubah batas usia minimal calon kepala daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan hukum sebagai objek kajian utama. Selain itu, penelitian ini menggunakan tinjauan siyasah qadhaiyah, yaitu cabang fikih siyasah yang berfokus pada keadilan dalam praktik peradilan dan kebijakan penguasa dalam menetapkan hukum. Dengan pendekatan ini, penelitian mengkaji secara mendalam aspek keadilan dan kemaslahatan dari putusan Mahkamah Agung dalam konteks hukum positif dan nilai-nilai Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 cenderung tidak mencerminkan asas keadilan dan maslahat. Dari perspektif siyasah qadhaiyah, perubahan syarat usia minimal kepala daerah dalam putusan ini tidak mempertimbangkan kemaslahatan umat serta potensi ketimpangan dalam seleksi kepemimpinan daerah. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut patut dikritisi baik dari sisi hukum positif maupun etika pemerintahan dalam Islam.
257206056 | K HTN- 25056 DAN A | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain