Skripsi
Analisis Politik Hukum Atas Putusan Mk Nomor 60/Puu-Xxii/2024 Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Serta Implikasinya Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Dan Hak Partai Politik
Setelah putusan Mahkamah Konsititusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan Kepala Daerah yang termuat dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mempengaruhi dinamika pemilihan kepala daerah di Indonesia dan pada penelitian ini juga penulis menautkan hasil putusan ini dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. 20 Agustus 2024 menjadi momen yang mengejutkan bagi partai politik dan juga para peserta kontestasi pemilihan kepala daerah serentak 2024. Pasalnya MK menurunkan ambang batas dalam pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Yang menarik pasca putusan ini DPR-RI berusaha mengubah UU Pilkada ini tetapi gagal karena cukup mengundang atensi publik yang dimana seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati karena bersifat final dan banding. Dengan dikeluarkannya putusan ini menjadi angin segar bagi partai politik yang mempunyai prosentase suara dibawah ambang batas sebelumnya bahkan memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa turut berkontestasi dalam Pilkada serentak 2024 dengan ketentuan yang sudah diatur. Yang menarik kesepakatan politik sudah terbentuk sebelum putusan ini dikeluarkan sehingga merubah peta politik di berbagai daerah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai ketentuan pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah serta implikasinya terhadap pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dan Hak partai politik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan menjadikan peraturan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Penelitian menggunakan pendekatan doktrinal digunakan untuk menganalisis data yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum lainnya. Adapun hasil dari penelitian ini adalah putusan ini berdampak pada dinamika pemetaan koalisi pada pemilihan Kepala Daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Sehingga dengan adanya putusan tersebut telah memberikan kesempatan kepada warga negara atau partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD juga bisa turut andil berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada 2024. Serta putusan MK tersebut mencerminkan nilai-nilai siyasah dusturiyah, terutama dalam hal memperluas partisipasi politik, memastikan keadilan, dan mewujudkan kemaslahatan umum. Langkah ini tidak hanya memperkuat demokrasi di Indonesia tetapi juga sejalan dengan prinsip politik konstitusional dalam Islam.
2108206013 | K HTN- 21013 DEA A | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain