Skripsi
Kedudukan Kementerian Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Kajian Yuridis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara)
Pengaturan tentang kedudukan suatu lembaga negara yang diatur oleh undang-undang haruslah bersumber dari UUD 1945 dan norma yang terkandung didalamnya haruslah jelas. Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan, peraturan yang kedudukannya rendah tidak boleh kontradiksi dengan peraturan yang lebih tinggi. Tetapi dalam Undang-Undang Kementerian Negara pasal 10 yang menjelaskan terkait kedudukan wakil menteri telah bertentangan dengan UUD 1945 pada pasal 17, 27 ayat (1) dan 28 D ayat (3). Karena UU Kementerian negara bertentangan dengan UUD 1945 maka menghasilkan putusan mahkamah konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana kedudukan wakil menteri menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/-2011?”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka, dan dari bahan hukum yang sudah terkumpul kemudian dilakukan analisis deskriptif kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan keadaan sebenarnya mengenai fakta-fakta tertentu. Adapun hasil dari penelitian ini Kedudukan kementerian negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pada Bab V Pasal 17 sebelum dan sesudah amandemen. Adapun tugas dari kementerian negara adalah membantu presiden dalam menjalankan urusan pemerintahan dan fungsi dari kementerian negara telah diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara pada pasal 5 ayat (1), (2), dan (3). Kedudukan wakil menteri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara pada pasal 10 namun karena penjelasan pada pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka penjelasan tersebut dihapus dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 salah satu poin dari RUU tersebut adalah penghapusan penjelasan pasal 10 terkait kedudukan wakil menteri, yang dimana pada saat ini yang boleh menjadi wakil menteri tidak hanya dari pejabat karir saja tetapi kader/partai politik pun bisa menjadi wakil menteri.
| 2108206007 | K HTN- 25007 VAL K | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain