Skripsi
Hubungan Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (Tkpk) Dan Organisasi Perangkat Daerah (Opd) Kabupaten Majalengka Berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Kemiskinan ekstrem adalah sejenis kemiskinan dimana kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi. Untuk mengatasi permasalahan kemiskinan ekstrem, pemerintah Indonesia telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) bertugas melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan ditingkat nasional hingga daerah. Metode yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme koordinasi yang diterapkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), faktor yang menghambat efektivitas hubungan kerja antar lembaga dan sejauh mana peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Majalengka. Hasil dari penelitian ini adalah tahapan dalam mekanisme koordinasi antara lain; pembentukan rapat koordinasi, perencanaan program, pemantauan dan evaluasi, penyelesaian masalah bersama serta penyusunan laporan dan pelaporan. Faktor yang menghambat efektivitas hubungan kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Majalengka, yaitu: rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan akses informasi, masalah administrasi, keterbatasan sumber daya manusia dan keterbatasan sumber anggaran. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) berperan sebagai fasilitator, koordinator dan katalisator untuk memperkuat kemampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menangani masalah kemiskinan secara efektif dan berkelanjutan.
| 257206039 | K HTN- 25039 ZAH H | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain