Skripsi
Praktik Pelaksanaan Zakat Pertanian Menurut Hukum Isiam Di Desa Ciuyah Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon
Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat penting dan harus
dipenuhi oleh setiap Muslim. Zakat memiliki hubungan yang erat dengan
berbagai masalah sosial dan ekonomi, selain itu zakat juga sangat erat kaitannya
dengan berbagai objek keagamaan. Tanaman yang dihasilkan melalui teknik
pertanian termasuk dalam komoditas pertanian, yang wajib dikenai kewajiban
pembayaran zakat sesuai ketentuan yang berlaku yaitu zakat pertanian.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan
yang menjadi rumusan masalah:” Bagaimana praktik pelaksanaan dan
pendistribusian zakat pertanian di Desa Ciuyah Kecamatan Waled Kabupaten
Cirebon menurut Hukum Islam”. Penelitian ini menggunakan penelitian
kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi,
dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis.
Adapun hasil dari penelitian ini: praktik pelaksanaan zakat pertanian di
Desa Ciuyah belum sesuai dengan hukum islam, walaupun para petani sudah
mengetahui kewajiban zakat pertaniannya, namun terkait dengan jumlah yang
harus dibayarkan mereka belum sepenuhnya mengerti. Umumnya, mereka hanya
membayar zakat sesuai dengan adat istiadatnya, dengan asumsi bahwa mereka
telah membayar zakat pertanian tanpa memperhitungkan biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk bercocok tanam padi (pupuk, pestisida, dan lain-lain). Serta
dalam pendistibusian para petani mendistribusikan nya langsung kepada orangorang yang mereka anggap tidak mampu, seperti orang jompo dan anak yatim,
dan sebagian nya lagi di salurkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid.
Kata Kunci: Zakat Pertanian, Petani dan Pendistribusian.
| 257202141 | K HK-25141 NIM p | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain