Skripsi
Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Nikah Siri Studi Kasus Desa Cidenok
Nikah sirri adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan rukun dan
syarat dalam Islam, tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau
instansi resmi lainnya. Perkawinan ini sering dilakukan secara rahasia untuk
menghindari pengetahuan istri sah dan keluarga, yang bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dalam hukum
positif Indonesia, perkawinan sirri dianggap tidak sah karena tidak memenuhi
ketentuan pencatatan dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan dan PP No. 9 Pasal
2 Ayat (2). Ketidaktercataan perkawinan ini dapat merugikan perempuan dan
anak-anak, terutama dalam hal hak-hak hukum seperti akta kelahiran, nafkah, dan
warisan. Meskipun nikah sirri dianggap sah secara agama jika memenuhi rukun
dan syaratnya, praktik ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Dampak sosialnya juga signifikan, seperti dikucilkan dari
masyarakat dan dianggap melanggar norma sosial. Namun, fenomena ini tetap
berlangsung, bahkan di kalangan masyarakat terpelajar dan ekonomi mapan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang
mempengaruhi terjadinya nikah sirri di Desa Cidenok dan untuk memahami
perbedaan konsep, syarat, dan hukum yang mengatur pernikahan siri dalam
pandangan fiqih munakahat dan hokum positif.
Penelitian ini menggunakan metode lapangan (field research) atau
kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara dengan tokoh agama dan masyarakat Desa Cidenok, serta
dokumentasi dari berbagai sumber relevan seperti buku, peraturan perundangundangan, dan penelitian terdahulu. Sumber data terdiri dari data primer yang
diperoleh langsung dari wawancara dan observasi, serta data sekunder yang
meliputi referensi dari dokumen resmi dan literatur terkait.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pernikahan sirri di
Desa Cidenok meliputi: (1) Faktor biaya, di mana masyarakat merasa terbebani
dengan biaya administrasi pencatatan di KUA; (2) Pandangan tentang nikah sirri,
yang menurut hukum positif dianggap ilegal, sementara dalam hukum Islam sah
jika memenuhi rukun dan syaratnya; (3) Dampak hukum, di mana pernikahan sirri
merugikan perempuan secara hukum dan sosial, karena istri tidak memiliki hak
hukum atas nafkah, warisan, maupun harta bersama jika terjadi perceraian.
Masyarakat Desa Cidenok sebagian besar menganggap nikah sirri sah secara
agama, namun tidak sah menurut hukum negara karena tidak tercatat di KUA
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Penikawinan, Nikah Siri, Hukum Islam, Hukum Positif.
257202140 | K HK-25140 ROF s | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain