Skripsi
Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Weru)
Pernikahan adalah sebuah momen penting dalam kehidupan setiap individu
yang tidak hanya melibatkan ikatan emosional dan sosial antara dua orang, tetapi
juga berhubungan erat dengan kesejahteraan fisik dan mental pasangan tersebut.
Salah satu aspek penting yang sering kali kurang mendapatkan perhatian adalah
kesiapan fisik dan kesehatan dari kedua calon pengantin (catin). Pemeriksaan
kesehatan sebelum pernikahan menjadi langkah strategis yang dapat mendukung
kesuksesan kehidupan pernikahan, serta melindungi kesehatan individu dan
keluarga yang akan dibangun. Namun pada umumnya masyarakat khususnya
disekitaran wilayah Kecamatan Weru kurang memperhatikan adanya pemeriksaan
kesehatan bagi calon pengantin ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi melakukan pemeriksaan
kesehatan bagi calon pengantin dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon
pengantin, dan tinjauan maqashid syariah terhadap pemeriksaan kesehatan bagi
calon pengantin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian
menggunakan pendekatan studi kasus.
Hasil penelitian menyimpulkan pertama, urgensi diperlukannya
pemeriksaaan kesehatan ini sangat penting untuk menjamin kesehatan calon
pengantin. Di Kecamatan Weru dengan banyaknya kasus bayi dengan gizi buruk
376 orang, kasus stunting berjumlah 7,3% dan HIV/AIDS sebanyak 651 orang pada
bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2024. Pemeriksaan kesehatan ini sebagai
syarat yang akan di lampirkan bagi calon pengantin untuk menikah. Kedua,
pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin sejalan dengan konsep maqashid
syari’ah karena proses pelaksanaan pemeriksaan bagi kedua pengantin selama yang
peneliti amati tidak ada kemudharotan dan lebih banyak manfaatnya. Karena
dengan melakukannya atau tidak tidak akan membatalkan sebuah perkawinan
tersebut, apabila ada kendala dalam kesehatanya akan mendapat rujukan dan
pengobatan. Pemeriksaan kesehatan dalam perspekif maqashid syari’ah perbuatan
ini termasuk dalam tingkatan hajiyat yang merupakan kebutuhan sekunder yang
berguna dalam hal pemeliharan menjaga jiwa (hifzh nafs) dan menjaga keturunan
(hifzh nasl).
Kata Kunci: Pernikahan, Pemeriksaan Kesehatan, Maqashid Syaria
257202139 | K-HK 25139 NIK P | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain