Skripsi
Status Perwalian Anak Perempuan Yang Lahir Dari Hubungan Tidak Sah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kua Kecamatan Kedawung)
Perwalian merupakan salah satu unsur penting dalam pernikahan bagi
perempuan, di mana seorang wali harus hadir sebagai bagian dari rukun nikah. Namun,
dalam kasus anak perempuan hasil hubungan tidak sah, penentuan wali menjadi isu
krusial karena adanya perbedaan pandangan terkait nasab dan status hukum anak
tersebut. Wali nikah memiliki peran yang sangat penting yang menentukan sah
tidaknya suatu pernikahan. Untuk menentukan suatu keabsahan wali nikah harus
memenuhi syarat yaitu Islam, baligh, berakal, laki-laki, menurut KHI.
Penulis melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status perwalian
anak perempuan yang lahir dari hubungan tidak sah dalam perspektif hukum Islam,
dengan studi kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedawung,
Kabupaten Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan
pendekatan deskriptif. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan Kepala
KUA, pegawai KUA, serta tokoh agama, sementara data sekunder diperoleh dari
undang-undang dan literatur terkait, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut mazhab Syafi’i, anak perempuan
yang lahir dari hubungan tidak sah hanya memiliki nasab kepada ibunya, sehingga
tidak memiliki wali nasab dari pihak ayahnya. Dalam praktiknya, perwalian bagi anak
perempuan tersebut sering kali diserahkan kepada wali hakim sebagaimana diatur
dalam Pasal 53 dan 99 KHI. Namun, implementasi di lapangan tidak selalu seragam
karena dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan persepsi masyarakat setempat.
Kepala KUA dan pegawai sering kali berperan sebagai mediator dalam menentukan
solusi yang sesuai dengan hukum Islam, sekaligus mempertimbangkan kemaslahatan
anak perempuan yang bersangkutan. Penelitian ini juga menyoroti perlunya pedoman
yang lebih jelas dan baku dalam menangani kasus serupa, mengingat adanya perbedaan
interpretasi terhadap ketentuan hukum Islam dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci: Perwalian Anak, Anak Tidak Sah, Hukum Islam, Kompilasi Hukum
Islam, KUA Kecamatan Kedawung
257202135 | K HK- 251345 TIK s | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain