Skripsi
Analisis Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Penetapan Dispensasi Kawin No.115/Pdt.P/2024/Pa.Im Perspektif Maqasid Syariah
Dispensasi kawin di atur dalam PERMA No.5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin, sebagaimana kasus dispensasi kawin yang di ajukan di Pengadilan Agama Indramayu Nomor: 115/Pdt.P/2024/PA.IM yang dimana dalam permohonan tersebut terdapat 2 pemohon laki-laki dan perempuan yang ingin mengajukan dispensasi kawin dengan alasan pemohon 2 nya sang wanita telah hamil duluan. Penelitian ini menganalisis penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam Penetapan Nomor 115/Pdt.P/2024/PA.IM dengan menggunakan perspektif Maqasid Syariah, yaitu konsep dalam hukum Islam yang berfokus pada pemeliharaan lima aspek utama: agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Kemudian dari latar belakang tersebut penulis tertarik menganalisis tiga permasalahan 1).Bagaimana penerapan maqasid syariah dalam penetapan dispensasi No.115/Pdt.P/2024/PA.IM? 2). Bagaimana penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam penetapan No.115/Pdt.P/2024/PA.IM? 3). Bagaimana harmonisasi maqasid syariah dengan konsep kepentingan terbaik bagi anak?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hakim menerapkan maqasid syariah dalam penetapan No.115/Pdt.P/2024/PA.IM dan juga untuk mengetahui bagaimana penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak yang tertera di dalam PERMA No.5 tahun 2019 terhadap penetapan No.115/Pdt.P/2024/PA.IM kemudian yang terakhir untuk mengetahui ke harmonisasian antara maqasid syariah dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang terkumpul lebih banyak berupa data primer, yang didukung dengan beberapa data sekunder kemudian di analisis dengan dengan data hasil penelitian. Adapun data yang di peroleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakim selalu menerapkan atau mempertimbangkan maqasid syariah dalam penetapan semua dispensasi kawin sebagai contoh dari semua kasus dispensasi kawin hakim selalu mempertimbangkanya dengan 5 unsur yang penting dalam maqasid syariah seperti menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta, kelima unsur ini selalu di pertimbangkan dalam semua penetapan dispensasi lawin. Kemudian hakim juga menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam penetapan No.115/Pdt.P/2024/PA.IM karena asas kepentingan terbaik bagi anak sudah tertera di PERMA No.5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin dan yang terakhir maqasid syariah dan asas kepentingan terbaik bagi anak memiliki ke harmonisasianya tersendiri sebagai contoh asas kepentingan terbaik bagi anak selaras dengan 5 unsur yang ada di dalam maqasid syariah.
2557202134 | K HK-25134 TEG a | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain