Skripsi
Mengelola Konflik Keluarga Dalam Perspektif Mubadalah (Pandangan Tokoh Agama Dan Pengetahuan Masyarakat Desa Keduanan Tentang Hukum Nusyuz Dan Penyelesaiannya)
Konflik merupakan suatu fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan
manusia sebagai makhluk sosial khususnya dalam berumah tangga, bahkan
keluarga yang harmonis pun pasti mengalami konflik tinggal bagaimana pasangan
tersebut mengelola konflik dengan baik, salah satu penyebab terjadinya konflik
keluarga adalah tidak menjalankan kewajiban sebagai pasangan kepada pasangan
yang lain atau dikenal dengan istilah nusyuz, jika salah satu pasangan suami istri
tersebut berbuat nusyuz dan tidak dikelola dengan baik maka akan terjadinya
tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT bahkan bisa berujung ke
perceraian. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bagaimana Tokoh Agama ketika mengelola nusyuz dengan menggunakan
perspektif mubadalah.
Permasalahan dalam penelitian ini pertama, Bagaimana pengelolaan
konflik keluarga karena nusyuz dalam perspektif mubadalah. Kedua, Bagaimana
pandangan Tokoh Agama dan pengetahuan masyarakat mengenai pengelolaan
konflik keluarga karena nusyuz. Ketiga, Bagaimana pandangan Tokoh Agama dan
pengetahuan masyarakat mengenai pengelolaan konflik keluarga karena nusyuz
jika dianalisis dalam perspektif mubadalah. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi terhadap Tokoh Agama dan
masyarakat di Desa Keduanan.
hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, pengelolaan nusyuz
dalam perspektif mubadalah harus dikelola dengan baik tanpa memandang siapa
pelaku nusyuz tersebut. Kedua, Tokoh Agama memandang bahwa pelaku nusyuz
bukan hanya istri saja tetapi suami juga bisa melakukan nusyuz, tetapi masyarakat
beranggapan bahwa nusyuz hanya bisa dilakukan oleh istri saja. Ketiga,
Pandangan Tokoh Agama sudah sesuai dengan teori mubadalah ketika terjadi
nusyuz penyelesaiannya yaitu dengan cara didamaikan baik istri yang melakukan
nusyuz maupun sebaliknya.
Adapun saran yang diajukan dari hasil penelitian ini adalah pertama,
kelola dengan baik jangan sampai konflik keluarga karena nusyuz ini berujung ke
perceraian. Kedua, ketika menangani masalah rumah tangga, qira’ah mubadalah
bisa dijadikan sebagai pilihan baru dalam penafsiran Al-Qur’an dan mubadalah
bisa melihat sudut pandang Al-Qur’an dari dua sisi yang berbeda baik perempuan
ataupun laki-laki. Ketiga, dengan cara mendamaikan kedua belah pihak akan lebih
adil tanpa melihat siapa pelaku nusyuz tersebut dibandingkan dengan adanya
pemukulan terhadap salah satu pihak.
Kata Kunci: Konflik Keluarga, Nusyuz dan Mubadalah
2572022129 | K HK-25129 MUH m | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain