Skripsi
Pembagian Harta Waris Orang Hilang Perspektif Fikih Mawaris Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Muncangela Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan)
Hukum waris Islam (fiqh) menyebut orang hilang sebagai māfqud Yaitu orang yang terputus kabarnya dari keluarganya sehingga tidak diketahui hidup atau meninggalnya. Di Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, terdapat praktik kewarisan yang menyangkut seorang anggota keluarga yang hilang dan seharusnya menjadi bagian dari para ahli waris. Keberadaan orang tersebut tidak diketahui hingga saat ini, dan hal ini menimbulkan permasalahan dalam proses pembagian warisan diantaranya menyangkut dua hal yaitu pertama, dalam posisinya sebagai pewaris, berkaitan dengan peralihan hartanya kepada ahli waris. Kedua, dalam posisinya sebagai ahli waris, berkaitan dengan peralihan harta pewaris kepadanya secara sah. Penelitian ini mengkaji lebih lanjut berdasarkan perspektif fikih mawaris dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka peneliti merumuskan praktik pembagian harta waris orang hilang di Desa Muncangela Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan, pembagian harta waris orang hilang perspektif Fikih Mawaris dan pembagian harta waris orang hilang perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembagian harta waris orang hilang di Desa Muncangela, Pembagian harta waris orang hilang berdasarkan perspektif Fikih Mawaris dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan Pendekatan dari penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Data yang peneliti kumpulkan bersumber dari data primer yang merupakan hasil dari observasi dan wawancara serta data sekunder yang merupakan buku, jurnal, undang-undang, arsip dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskrptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini, Pertama, bahwa masyarakat Desa Muncangela cenderung mengedepankan musyawarah keluarga dan mempertimbangkan nilai-nilai adat Sunda yang harmonis dengan prinsipprinsip hukum waris Islam. Kedua, menurut perspektif Fikih Mawaris orang hilang tetap dianggap hidup sampai ada keputusan hakim, dan pembagian warisan ditangguhkan berdasarkan kaidah istishab. Ketiga, menurut Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Pasal 171 huruf (b) dan Pasal 96 ayat 2 bahwa orang hilang belum dapat dianggap meninggal dunia secara hukum tanpa adanya penetapan pengadilan, sehingga hak warisnya pun ditangguhkan. Penelitian ini menunjukkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara hukum agama, hukum positif, dan nilai lokal dalam menyelesaikan persoalan waris orang hilang.
257202120 | K-HK 257120 | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain