Skripsi
Rekonstruksi Hukum Wasiat Wajibah Bagi Anak Hasil Pernikahan Di Bawah Tangan Dalam Perspektif Maslahah-Mursalah (Studi Sura Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Hasil Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung)
Maraknya praktik pernikahan di bawah tangan di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait status dan hak anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Meskipun sah menurut agama, pernikahan yang tidak dicatat secara resmi menyebabkan anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, sehingga tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Hal ini menciptakan ketidakadilan hukum yang bertentangan dengan semangat perlindungan anak. Untuk mengatasi hal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 yang memberikan hak wasiat wajibah kepada anak dari perkawinan di bawah tangan. Namun, kebijakan ini menimbulkan perdebatan karena bertentangan dengan prinsip fiqh klasik yang melarang pemberian wasiat kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif�yuridis serta teknik pengumpulan data berbasis studi kepustakaan. Analisis dilakukan menggunakan teori maslahah-mursalah, dengan menelaah berbagai sumber hukum seperti SEMA Nomor 3 Tahun 2023, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemberian wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dalam menjamin perlindungan hak anak di tengah kompleksitas hukum keluarga. Meskipun tidak sejalan dengan pendapat ulama klasik, penerapan ini dapat dibenarkan secara syar’i melalui pendekatan maslahah-mursalah karena mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan sosial bagi anak yang selama ini terabaikan. Dengan demikian, kebijakan ini merupakan bentuk rekonstruksi hukum Islam yang adaptif dan kontekstual.
| 257202118 | K-HK 25118 | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain