Digital Versatile Disc
Pengelolaan Wakaf Produktif Perspektif Undang Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Di Masjid Al-Ikhlas Desa Jadimulya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon)
Wakaf produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Di sini, wakaf produktif diolah untuk dapat menghasilkan barang atau jasa kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan sesuai dengan tujuan wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan wakaf produktif di masjid desa jadimulya kecamatan gunungjati kabupaten cirebon perspektif undang�undang nomor 41 tahun 2004. Dengan rumusan masalah yaitu: (1) Aset wakaf yang dikelola oleh di masjid Al Ikhlas. (2) praktik pengelolaan wakaf produktif di masjid Al Ikhlas desa Jadimulya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon. (3) praktik pengelolaan wakaf produktif di masjid Al Ikhlas desa Jadimulya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dalam tinjauan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mempelajari fenomena dalam lingkungan yang alamiah, dengan fokus pada pengelolaan wakaf produktif di masjid Al-ikhlas tersebut. Data dikumpulkan melalui dokumentasi, observasi, dan wawancara dengan informan yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan lain-lain. Kedua, Dalam praktik pengelolaan wakaf produktif di Masjid Al-Ikhlas dalam mengelola wakaf tanah sawah dengan cara disewakan dan dalam penentuan penyewaannya menggunakan cara sewa pertahun. Ketiga, dalam perspektif UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, praktik pengelolaan wakaf dalam hal administrasi, mengelola dan mengembangkan, sudah sesuai dengan UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf. Adapun dalam hal pelaporan pelaksanaan belum sesuai dengan undang undang no 41 tahun 2004 dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai jalur atau prosedur yang tepat untuk melaksanakan pelaporan, serta kesibukan pribadi yang dialami oleh anggota pengurus.
257202114 | K-HK 25114 MUH P | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain