Skripsi
Evolusi Metodologi Ilmu Falak Di Indonesia (Analisis Terhadap Pengaruh Teknologi Dan Hukum Islam)
Ilmu Falak merupakan cabang keilmuan yang memiliki peran penting dalam
Islam, terutama dalam menentukan waktu-waktu ibadah seperti shalat, arah kiblat,
serta awal bulan Hijriyah yang menjadi dasar dalam penetapan kalender Islam.
Seiring dengan perkembangan zaman, metodologi Ilmu Falak di Indonesia
mengalami perubahan signifikan. Jika pada masa lalu perhitungan dalam ilmu ini
lebih berorientasi pada metode tradisional berbasis pengamatan langsung dan
perhitungan manual, saat ini penggunaan teknologi modern telah memberikan
kontribusi besar terhadap akurasi dan efisiensi dalam praktiknya. Alat-alat seperti
teleskop, perangkat lunak astronomi, serta sistem pemetaan digital semakin banyak
digunakan untuk meningkatkan ketepatan dalam menentukan waktu dan arah yang
berkaitan dengan ibadah umat Islam.
Meski demikian, penerapan teknologi dalam Ilmu Falak tidak lepas dari
perdebatan, terutama dalam konteks penentuan awal bulan Hijriyah. Dalam tradisi
Islam, terdapat dua metode utama yang digunakan, yaitu hisab (perhitungan
astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung terhadap hilal). Beberapa kalangan
berpendapat bahwa metode hisab yang berbasis teknologi modern lebih akurat dan
dapat diandalkan dalam menentukan awal bulan tanpa perlu menunggu konfirmasi
rukyat. Di sisi lain, sebagian ulama tetap berpegang teguh pada metode rukyat
sebagai cara yang dianggap lebih sahih dalam perspektif syariat Islam. Perbedaan
pandangan ini mencerminkan dinamika dalam dunia Islam antara mempertahankan
tradisi dan mengadopsi kemajuan teknologi dalam praktik keagamaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana teknologi modern
memengaruhi evolusi metodologi Ilmu Falak di Indonesia serta bagaimana Hukum
Islam berperan dalam mengakomodasi dan mengatur penggunaannya. Dengan
pendekatan kualitatif, penelitian ini menelaah berbagai aspek yang berkaitan
dengan integrasi teknologi dalam Ilmu Falak, termasuk tantangan yang muncul
dalam menyelaraskan metode tradisional dan modern dalam kerangka hukum
Islam. Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa penggunaan teknologi telah
memberikan manfaat besar, terutama dalam meningkatkan akurasi perhitungan
waktu ibadah dan arah kiblat. Para ulama dan institusi keagamaan di Indonesia telah
berupaya menyesuaikan kemajuan ini melalui fatwa dan ijtihad yang memastikan
bahwa prinsip-prinsip syariah tetap terjaga dalam penggunaannya.
Meskipun demikian, tantangan utama tetap terletak pada perbedaan
interpretasi dan penerimaan teknologi dalam aspek hukum Islam. Sebagian pihak
melihat teknologi sebagai alat yang dapat memperkuat keabsahan Ilmu Falak dalam
konteks ibadah, sementara yang lain tetap mempertahankan pendekatan berbasis
tradisi sebagai bentuk kepatuhan terhadap tuntunan agama. Dengan demikian,
evolusi Ilmu Falak di Indonesia menunjukkan adanya keseimbangan antara tradisi
dan modernitas, di mana teknologi menjadi bagian integral dari perkembangan ilmu
ini tanpa menghilangkan nilai-nilai syariat Islam yang telah diwariskan secara
turun-temurun.
Kata Kunci: Ilmu Falak, Teknologi, Hukum Islam, Metodologi, Indonesia.
| 257202108 | K HK-25108 HEG e | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain