Skripsi
Analisis Ketaatan Hukum Masyarakat Terhadap Batas Usia Pernikahan (Studi Kasus Anak Muda Yang Mengikuti Karang Taruna Desa Tuk Karang Suwung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon)
Fenomena pernikahan di bawah umur masih terjadi di Desa Tuk Karang Suwung, di mana banyak pasangan yang menikah sebelum mencapai batas usia pernikahan yang ditetapkan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama dalam hal pola asuh dan pendidikan anak. Beberapa masalah yang mungkin muncul antara lain ketidaksiapan secara ekonomi, kurangnya kematangan mental, keterbatasan dalam mengelola rumah tangga dan membina keluarga. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana Perkawinan dibawah Umur dalam tinjauan hukum islam dan hukum positif? Kedua, bagaimana praktik Perkawinan dibawah Umur? Ketiga, bagaiamana analisa ketaatan hukum masyarakat terhadap batas usia pernikahan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Pertama, tinjauan hukum islam dan hukum positif. Kedua, praktik Perkawinan dibawah Umur serta dampak positif maupun negatif dan analisis ketaatan hukum masyarakat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap Masyarakat di Desa Tuk Karang Suwung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Hasil penelitian menunjukan pertama dalam hukum Islam, kesiapan menikah pada pandangan Ulama kontemporer menekankan pentingnya melindungi hak anak, sehingga mendukung batas usia yang lebih tinggi. Sedangkam perspektif hukum positif di indonesia dalam revisi UU Perkawinan Tahun 2019 mencerminkan komitmen Indonesia terhadap hak anak dan kesetaraan gender; Kedua praktik Perkawinan dibawah Umur di Desa Tuk Karang Suwung, banyak terjadi sehingga masyarakat berupaya menghindari pergaulan bebas dengan menjadikan pembelajaran tanggung jawab dalam berumah tangga; Ketiga analisis konflik ini menemukan salah satunya pernikahan dibawah 19 tahun yang dianggap "sah" secara adat/agama tetapi ilegal menurut negara.
| 257202102 | K HK-25102 PUT a | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain