Digital Versatile Disc
Kebijakan Peran Wali Dalam Proses Dispensasi Nikah Di Bawah Umur (Perspektif Maqasid Syariah)
Wali adalah seseorang yang memiliki hak dan kewajiban untuk mewakili, melindungi dan memberi izin dalam pernikahan seorang perempuan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 diterbitkan sebagai pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan memutus permohonan dispensasi kawin. Terutama dalam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini menganalisis bagaimana kebijakan wali dalam dispensasi nikah dapat dikaitkan dengan perlindungan prinsip-prinsip dasar maqasid syariah, wali bertindak sebagai penjaga kepentingan anak di bawah umur agar keputusan pernikahan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan dan kemaslahatan. Peneliti memiliki tujuan untuk mencari informasi terkait kebijakan peran wali dalam proses dispensasi nikah di bawah umur perspektif maqasid syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitiankepustakaan(libraryresearch),yaitupenelitianyangdilakukandenga ncaratelaahpustakauntukmenghimpundanmenganalisis data dengancaramengkajibuku-bukuumummaupunagama, jurnal dantulisan�tulisanlainyangrelevandenganpenelitian. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran wali sangat krusial dalam memastikan pernikahan anak tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar, seperti risiko kesehatan, psikologis, dan sosial. Dari perspektif maqasid syariah, dispensasi nikah hanya dapat diberikan jika memenuhi unsur kemaslahatan yang nyata dan menghindari mafsadat (kerusakan). Oleh karena itu, keterlibatan wali harus berorientasi pada perlindungan hak-hak anak, bukan sekadar formalitas administratif dalam persidangan.
257202098 | K-PS 25098 ELS K | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain