Skripsi
Dampak Prinsip Mapan Secara Finansial Terhadap Rencana Generasi Z Sebelum Menikah Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon)
Saat ini, Generasi Z menghadapi tantangan baru dalam merencanakan pernikahan, di mana prinsip mapan secara finansial menjadi salah satu pertimbangan utama yang dilakukan sebelum menikah. Fenomena ini membuat angka pernikahan semakin turun setiap tahun karena meningkatnya kebutuhan hidup. Fenomena ini justru bertimpangan dengan pandangan Generasi Z dengan tuntunan agama islam terkait kesiapan menikah. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk memahami dampak prinsip mapan secara finansial terhadap rencana menikah khususnya dalam konteks masyarakat di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak prinsip mapan secara finansial mempengaruhi rencana pemikiran Generasi Z di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon sebelum menikah, untuk mengetahui mengenai alasan untuk menggambarkan pandangan generasi Z terkait kemapanan finansial sebelum menikah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara dengan Generasi Z yakni responden yang belum menikah dan memiliki pandangan terkait pentingnya prinsip mapan secara finansial sebelum menikah di desa kepongpongan, seperti Kak Sekar, Aesy, Fany, Haydar, Fajri, Demas, Vina, dan Tari. Data yang terkumpul dianalisis dengan pendekatan hukum keluarga islam, dengan fokus pada prinsip mapan secara finansial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Generasi Z di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon menganggap prinsip mapan secara finansial sebuah keharusan hingga akhirnya mereka menunda pernikahan, materialisme, dan kurang fokus akan aspek selain finansial dikarenakan fokus pada persiapan finansial yang harus matang untuk rencana jangka panjang. Namun dalam perspektif hukum keluarga islam menjelaskan bahwa prinsip ini tidak harus menjadi kewajiban sesuai dalam Surah An-Nur ayat 32. Oleh karena itu, meskipun persiapan finansial penting, bukan berarti pernikahan harus ditunda hanya karena kekhawatiran finansial.
| 257202097 | K HK- 25097 KHA d | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain