Skripsi
Tradisi Buwuhan Pada Pelaksanaan Pernikahan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Gamel Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon)
Tradisi buwuhan merupakan kebiasaan turun-temurun yang masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Gamel Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Berdasarkan hasil survei, tradisi ini mengalami pergeseran makna, di mana sumbangan yang semula bersifat sukarela kini berubah menjadi suatu kewajiban yang harus dikembalikan dalam jumlah setara. Perubahan ini menimbulkan perasaan terikat bagi penerima serta tekanan sosial bagi mereka yang kesulitan mengembalikan sumbangan tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pelaksanaan tradisi buwuhan pada pernikahan? Kedua, bagaimana pandangan pemuka agama setempat mengenai tradisi buwuhan? Ketiga, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik buwuhan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Pertama, pelaksanaan tradisi buwuhan. Kedua, pandangan pemuka agama setempat mengenai tradisi buwuhan. Ketiga, tinjauan hukum Islam terhadap praktik tradisi buwuhan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap masyarakat dan pemuka agama di Desa Gamel Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, pelaksanaan tradisi buwuhan pada pernikahan di Desa Gamel umumnya dilakukan oleh kaum ibu dengan memberikan sumbangan berupa uang atau barang seperti beras, gula, minyak, dan kelapa sebelum hajatan sebagai bentuk solidaritas sosial. Pemberian ini dicatat dan harus dikembalikan saat pemberi mengadakan hajatan, sehingga menyerupai praktik utang piutang. Meskipun dapat menjadi beban sosial, tradisi ini tetap dilestarikan karena dinilai meringankan beban biaya hajatan. Kedua, pandangan pemuka agama setempat mengenai tradisi buwuhan lebih menekankan nilai gotong royong dibandingkan transaksi utang piutang. Meskipun terdapat pencatatan dan pengembalian, para pemuka agama menegaskan bahwa tradisi ini tidak mengikat secara hukum, melainkan merupakan kebiasaan sosial dan tanggung jawab moral. Ketiga, dalam tinjauan hukum Islam, tradisi buwuhan dikategorikan sebagai ‘urf ‘amali (kebiasaan berbentuk perbuatan) berdasarkan objeknya, serta ‘urf ‘amm (kebiasaan masyarakat luas) berdasarkan cakupannya. Ditinjau dari keabsahannya, tradisi ini termasuk ‘urf shahih karena mencerminkan prinsip tolong-menolong dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an maupun hadis.
| 257202096 | K HK-25096 | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain