Skripsi
Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Berdasarkan Tinjauan Fiqih Hadhanah Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Kasus Desa Karangkancana Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan)
Pendidikan anak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak sebagai generasi penerus bangsa. Pemenuhan hak ini berkaitan erat dengan prinsip hadhanah dalam fiqih islam, yang mengamanatkan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk memberikan pemeliharaan dan pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka. Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan hak anak termasuk hak pendidikan diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang memuat aturan dan jaminan hukum atas hak pendidikan anak serta mencegah segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap mereka. Fiqih hadhanah memberikan landasan etis dan moral yang menekankan pentingnya pendidikan anak oleh orang tua yang tidak hanya menyangkut aspek akademik, tetapi juga perkembangan moral, sosial dan keagamaan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam pemenuhan hak pendidikan anak serta melihat keselarasan antara ketentuan undang-undang tersebut dengan konsep fiqih hadhanah untuk memahami hambatan dan tantangan dalam memenuhi hak pendidikan anak serta peran pemerintah, orang tua dan masyarakat dalam mengatasi kendala tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka penulis menarik kesimpulan judul yang akan diambil adalah: Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Berdasarkan Tinjaun Fiqih Hadhanah dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Studi Kasus Desa Karangkancana Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan penelitian studi kasus. Data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi dan data kepustakaan kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mengenai pemenuhan hak pendidikan anak di Desa Karangkancana belum terpenuhi karena orang tua tidak mampu dalam memberikan pendidikan yang layak dari tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), mengenai ruang lingkup Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 belum efektif dari peran pemerintah desa, orang tua dan masyarakat. Sehingga pemenuhan hak pendidikan anak belum terlaksana dengan baik dikarenakan adanya faktor penghambat, diantaranya faktor ekonomi orang tua yang kurang stabil, pemerintah desa belum melaksanakan program yang memadai mengenai pendidikan formal, jarak tempuh yang jauh dan transportasi terbatas dan lingkungan yang tidak mendukung serta cuulture budaya urbanisasi pada generasi muda.
257202093 | K HK-25093 AYI P | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain