Skripsi
Peran Kua Kuningan Dalam Meningkatkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Melalui Program Lintas Sektor Kemenag Dan Bpn
Pada saat ini wakaf tanah masih mendominasi di kalangan masyarakat, tanah yang diwakafkan didirikan tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat kesehatan, dan masih banyak lagi. Wilayah Kecamatan Kuningan menjadi wilayah yang paling banyak mempunyai aset tanah wakaf diantara wilayah kecamatan yang lain. Berdasarkan data siwak Kemenag terdapat 7,72 Ha yang terdapat di 265 lokasi. Diantara jumlah tanah wakaf tersebut masih terdapat 4.09 Ha tanah wakaf yang terdapat di 128 lokasi belum besertifikat. Tanah yang belum bersertifikat berpotensi dapat menimbulkan sengketa sehingga tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali sebagaimana mestinya. Untuk menjamin legitimasi hukum tanah wakaf, maka diperlukan adanya sertifikat untuk mencegah adanya sengketa yang dapat menghilangkan kemanfaatan tanah wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih jauh lagi mengenai peran KUA Kuningan dalam meningkatkan percepatan sertifikasi tanah wakaf, hambatan dalam pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan teori analisis Implementasi Kebijakan Edward III. Adapun hasil dari penelitian ini peran dari Kantor Urusan Agama dalam menyelenggarakan pelayanan wakaf masyarakat yaitu menerbitkan akta ikrar wakaf, kemudian Kantor Urusan Agama menyelenggarakan sosialisasi dan layanan konsultasi kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Adapun hambatan dalam pelaksanaannya yaitu terbatasnya kewenangan Kepala KUA yang berstatus PLT sehingga tidak mempunyai kewenangan menjadi PPAIW, hambatan lainnya seperti kurangnya sumber daya manusia, terbatasnya anggaran dalam menyelenggarakan sertifikasi tanah wakaf serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sertifikasi tanah wakaf. Program lintas sektor merupakan kerjasama antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria. Dengan adanya program lintas sektor, proses sertifikasi tanah wakaf menjadi lebih cepat dan efektif.
| 257202090 | K HK-25090 MUH p | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain