Skripsi
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hibah Orang Tua Kepada Anak Sebagai Harta Warisan (Studi Kasus Di Desa Susukan Agung Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon)
Hibah orang tua kepada anak dalam sebagai harta warisan di masyarakat Desa Susukan Agung Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon, orang tua menghibahkan hartanya sebagai warisan sebelum ia meninggal, dalam pembagian hibah ini bagian anak laki-laki dan perempuan mendapat bagian sama rata dan dilaksanakan sesuai kesepakatan ahli waris. Dan diketahui bahwa hibah dan waris merupakan dua akad yang memiliki perbedaan dalam waktu pelaksanaannya serta dalam jumlah bagian harta yang diberikan Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan hibah orang tua kepada anak sebagai harta warisan di masyarakat Desa Susukan Agung Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon. Bagimana pandangan ulama setempat terhadap praktik hibah sebagai harta warisan di Desa Susukan Agung Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hibah orang tua kepada anak sebagai harta warisan di masyarakat Desa Susukan Agung Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Subjek penelitian ini adalah tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat yang melakukan hibah. Sedangkan objek penelitian adalah pelaksanaan hibah orang tua terhadap anak sebagai harta warisan di masyarakat Desa Susukan Agung. Adapun yang menjadi populasi adalah orang tokoh agama, tokoh masyarakat dan pelaku pelaksanaan hibah orang tua kepada anak dalam harta warisan yang jumlahnya tidak dapat ditentukan. Dalam hal ini penulis mengambil dari sebagian populasi secara acak dengan menggunakan teknik Purposive Sampling yang berjumlah 10 orang yang terdiri tokoh agama, tokoh masyarakat dan pelaku hibah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan beberapa hal: Pertama, hibah orang tua kepada anak sebagai harta warisan ini dilakukan sebelum pewaris meninggal dengan cara musyawarah atau bisa juga tidak, pembagian hibah ini dibagi sama rata antara anak laki-laki dan perempuan dan dilakukan atas persetujuan ahli waris agar tidak ada perselisihan antara ahli waris. Kedua, menurut pandangan tokoh agama setempat bahwa praktik hibah orang tua kepada anaknya sebagai harta warisan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Susukan Agung ini tidak dapat dikatakan sebagai warisan. Karena jika dilihat dari pelaksanaannya sangat berbeda dengan yang disyariatkan oleh agama Islam. Ketiga, jika dilihat pelaksanaan hibah orang tua kepada anak dalam sebagai harta warisan bertentangan dengan hukum Islam. Sedangkan tradisi hibah orang tua kepada anaknya untuk kemashalahatan anak-anaknya maka itu diperbolehkan.
257202081 | K HK- 25081 AHM T | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain