Skripsi
Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Di Negara-Negara Muslim (Perbandingan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Arab Saudi, Maroko Dan Pakistan)
Hak asuh anak pasca perceraian menjadi isu penting dalam hukum keluarga, khususnya dalam
hukum keluarga Islam di negara-negara Muslim. Penelitian ini menganalisis tentang hak asuh anak
pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam di negara-negara Muslim. Dalam hal hak asuh anak
pasca perceraian di Indonesia, Arab Saudi, Maroko dan Pakistan sebagai negara-negara Muslim
yang akan dianalisis, keempat negara tersebut mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut. Studi ini bertujuan untuk
memahami bagaimana hukum keluarga Islam di negara-negara Muslim tersebut menyelesaikan
perkara hak asuh anak pasca perceraian, kemudian akan dibandingkan hukum keluarga Islam di
negara-negara Muslim tersebut dalam hal hak asuh anak pasca perceraiannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah meliputi bagaimana hak asuh anak
pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam, bagaimana hak asuh anak pasca perceraian dalam
hukum keluarga Islam di negara-negara muslim dan bagaimana perbandingan hak asuh anak pasca
perceraian dalam hukum keluarga Islam di negara-negara muslim. Penelitian ini menggunakan
Metode Kualitatif berupa Studi Kepustakaan (Library Research) dan pendekatan yuridis normatif.
Sumber data primer didapat melalui analisis Hukum Keluarga Islam yang berlaku di negara-negara
Muslim tersebut. Sumber data sekunder didapat melalui berbagai referensi seperti buku, jurnal,
artikel dan lainnya yang kemudian dikaji berdasarkan fakta-fakta lapangan secara sistematis dan
akurat.
Adapun hasil penelitian ini adalah, Pertama, dalam fiqih Islam, hak asuh anak setelah
perceraian dikenal dengan istilah hadhanah, yang berarti merawat, mendidik dan melindungi anak,
terutama yang belum bisa mandiri. Hadhanah bukan semata-mata hak, tetapi juga kewajiban yang
melekat pada orang tua setelah perpisahan. Kedua, hak asuh anak pasca perceraian dalam hukum
keluarga Islam di negara-negara Muslim (Indonesia, Arab Saudi, Maroko dan Pakistan), dapat
dilihat melalui hukum ataupun perundang-undangan yang ada di negara tersebut. Ketiga,
perbandingan hukum hak asuh anak pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam di Indonesia,
Arab Saudi, Maroko dan Pakistan dapat dilihat melalui: prioritas pemberikan hak asuh,
pertimbangan usia anak, hak asuh bagi ayah, kelayakan orang tua, kewajiban nafkah dan pengaruh
madzhab.
257202072 | K-HK 257072 TUB H | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain