Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Terkait Pelanggaran Sighat Ta'Lik Talak Di Pengadilan Agama Majalengka
Pengucapan taklik talak dalam suatu perkawinan bukanlah suatu keharusan
yang harus dilakukan dalam suatu perkawinan, tidaklah mengucapkan taklik talak
dalam perkawinan tidak mengakibatkan perkawinan itu batal atau perkawinan tetap
sah, namun apabila telah diucapkan maka tidak dapat dicabut kembali. Apabila
suami telah melanggar taklik talak maka secara tidak langsung talak jatuh, istri
harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atas dasar pelanggaran taklik
talak, jadi, terjadi pelanggaran taklik talak tersebut hakim yang menilai apakah
terjadi pelanggaran atau tidak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
terhadap hak wanita serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara
cerai gugat dengan alasan pelanggaran sighat taklik talak di Pengadilan Agama
Majalengka. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan metode kualitatif yang juga didukung dengan data empiris,
dengan mengkaji aturan-aturan hukum yang berlaku serta melakukan wawancara
bersama Hakim dan panitera, setelah itu baru dilakukan penarikan kesimpulan
secara deduktif.
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama, perlindungan hak-hak
perempuan pada Sighat taklik talak merupakan instrumen hukum yang memberikan
perlindungan bagi hak-hak perempuan dalam pernikahan. Melalui ketentuan ini,
istri memperoleh hak untuk mengajukan gugatan cerai apabila suami melanggar
janji atau kewajibannya, seperti meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut,
tidak memberikan nafkah, atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dan
membiarkan istri enam bulan lamanya. Dengan adanya sighat taklik talak,
perempuan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan hak-haknya
dan memperoleh keadilan dalam pernikahan. Kedua, pertimbangan hakim dalam
mengabulkan gugatan penggugat dalam amar putusan tersebut hakim mengambil
putusannya secara verstrek karena tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan
meskipun tergugat telah dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan ketentuan
pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, dan menyatakan syarat taklik
talak sudah terpenuhi maka jatuh talak satu khul’i tergugat terhadap penggugat.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelanggaran, Hak Wanita Akibat Perceraian
257202062 | K-PS 25062 SOB T | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain